Well… ada kabar baik neh bagi Wajib Pajak yang akan memanfaat Sunset Policy berikut kutipan isi siaran pers yang saya dapat dari portal kantor atau bisa di download melaluiĀ http://www.pajak.go.id Semoga bermanfaat.
========
SIARAN PERS
“Perpanjangan Batas Waktu Pelaksanaan Pasal 37A ayat (1) UU KUP”
Jakarta, 30 Desember 2008 - Untuk lebih memperkuat basis perpajakan nasional dalam mengantisipasi dampak krisis keuangan global serta antusiasme masyarakat yang luar biasa dalam memanfaatkan Pasal 37A ayat (1) UU KUP (Sunset Policy) namun tidak dapat memenuhi batas waktu yang ditetapkan dalam Undang – undang, maka pemerintah memperpanjang pelaksanaan sunset policy, baik penyampaian pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan maupun Pembayaran Pajak yang kurang dibayar yang tadinya sampai 31 Desember 2008 menjadi sampai dengan 28 Pebruari 2009. Produk hukum sebagai landasan perpanjangan sunset policy ini sedang dalam proses.
Demikian agar masyarakat maklum.
selesai.
=======
Download langsung disini













Desember 31, 2008 pukul 6:58 am
mas.. karyawan pajak ya. hebat sosialisasinya via blog juga
Desember 31, 2008 pukul 8:14 am
@ kaka
ya pak, makasi udah mampir ke sini.
wah kemaren kantor kita penuh wp yang mo lapor sunset policy pak, kebetulan saya juga piket di pelayanan dr jam 12.00 sampe 19.00.