UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini mulai berlaku tanggal 01 Januari 2010.
Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia itu ada dua yakni Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Yang termasuk Pajak Pusat yakni :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN BM)
4. Bea Meterai
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Nah kalo untuk Pajak Daerah meliputi :
1. Pajak Propinsi antara lain :
- Pajak Kenderaan Bermotor dan Kenderaan di Atas Air
- Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor dan Kenderaan di Atas Air
- Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (sumpah baru tau kalo ada pajak yang kayak gini )
- Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
2. Pajak Kabupaten/Kota antara lain :
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
- Pajak Parkir.
o ya jadi lupa nih mo kasi link untuk download UU-nya.
nih linknya Disini
semoga bermanfaat Bro & Sis.









Posted by kangtatang on Mei 4, 2010 at 6:15 am
untunglah ngeblog belum kena pajak he.. he….
Posted by ardhie on Mei 4, 2010 at 6:43 am
@kang Tatang
kalo penghasilan online kita masih di bawah PTKP (penghasilan tidak kena Pajak) 15.840.000/thn kyaknya masih aman kang
Posted by ImamS on Juni 2, 2010 at 2:43 am
lah… kalo ngeblog yg udah digratisin ama penyelenggara mau di pajakin juga, berarti bakal memangkas kreatifitas dong…
semoga tdk akan ada pajaknya…
Ada kontes mau ikut ngga kang ???
Posted by investasi emas on Juni 30, 2010 at 11:44 am
Makasih buat informasinya ya,..
Posted by Sigit Ary on Juli 13, 2010 at 3:27 pm
Di, lama ga update ya? Eh, kalo kita bisnis online kena pajak ga sih?
Posted by Mata Erlang on Oktober 21, 2010 at 1:41 pm
Maaf mas, apa UU ini yg akan diterapkan di Pemda ttg pengalihan PBB dan BPHTB dari pusat ke daerah. Kl ga salah akan diterapkan Januari 2011. Thx
Posted by qudus on November 3, 2010 at 2:21 am
Pada BAB III BAGI HASIL PAJAK PROPINSI yang diperuntukan bagi kabupaten/kota di wilayah propinsi ybs….. bgmana dengan Bagi Hasil Retribusi asal Propinsi?
Posted by fina on Maret 7, 2011 at 4:21 am
izin download ya mas…
Posted by David Sirappa on Oktober 20, 2011 at 3:16 am
oh gitukah ceritanya…… terus masalah pajak hasil hutan , hsl tambang batu2batuan dan minyak gimana ya?
Posted by syamsul ma'arif on Oktober 20, 2011 at 3:42 am
ijin download juga kang mas
Posted by wilsa on Oktober 26, 2011 at 7:01 am
pak suardi tugas dmana yah? labura?
Posted by Sahiddin Basrun on Februari 16, 2012 at 3:44 am
terima kasih atas infonya. karena UU seperti ini sangat kami perlukan untuk lebih mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah ditempat kami. Mohon kiranya referensi UU terbaru khususnya yang berhubungan dengan Komunikasi dan Informatika.
wassalam
Posted by Treys Mamuaja on Agustus 1, 2012 at 1:13 am
Semuanya butuh Kesadaran tentang memenuhi Hak dan Kewajiban soal “Pajak”…. Guna Kesejahteraan seluruh umat manusia tanpa terkecuali “Cecak atau Buaya”…..
Posted by emharis duansep on September 27, 2012 at 4:45 am
Pajak Kabupaten Kota Apa ada No MPWP nya dan pasal berapa di UU Perpajakan
Posted by mohan nurlily on Oktober 14, 2012 at 12:29 pm
thank’s infonya … tuk pajak di bidang ketenagakerjaan ada gak ya?…