Archive for the ‘Seputar Pajak’ Category

DJP Tau yang Bendahara Mau…

Wellcome to ardhie zone bagi anda yang baru saja mampir di blog sederhana ini, mengawali aktivitas ngeblog hari ini izinkan saya berbagi sebuah e-book yang saya dapat dari web intranet kantor sebulan yang lalu. e-book  yang di buat oleh Direktorat Jenderal Pajak ini merupakan panduan bagi Bendahara yang berkaitan dengan kegiatan perpajakan.

Menurut wikiapbn.org pengertian Bendahara itu sendiri adalah  setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.

Judul dari e-book itu sendiri adalah Bendahara Mahir Pajak. e-book ini sangat praktis sehingga sangat mudah untuk di pahami oleh para bendahara. Dilihat dari daftar isinya e-book Bendahara Mahir Pajak terdiri dari tiga pokok bahasan yakni :

–   Bahasan Pertama mengenai Penjelasan Umum tentang Pemotongan PPh Pasal 21, Pemungutan PPh Pasal 22,    Pemotongan PPh Pasal 23, Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), Pemungutan PPN, Bea Meterai, Kewajiban mendaftarkan diri, Kewajiban penyetoran dan pelaporan.

–   Bahasan Kedua mengenai Simulasi penghitungan pemotongan dan pemungutan pajak oleh Bendahara yang meliputi Belanja Gaji,Tunjangan dan Honorarium dan Belanja Barang, Modal dan Jasa serta Belanja Hibah.

–    Bahasan Ketiga mengenai pengisian formulir Bukti Pemotongan, Surat setoran pajak, Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak.

So mengigat beban kerja para Bendahara e-book ini sangat layak untuk anda miliki agar aktivitas anda di bidang perpajakan aman dan transfaran..

Download ===== >  e-book  Bendahara Mahir Pajak

Atau kunjungi http://www.pajak.go.id

KPP Pratama Bekasi Utara – Aksi Simpati Pajak 2010

Pada tanggal 28 oktober 2010 bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda, KPP Pratama Bekasi Utara yang berlokasi di Jalan Sersan Aswan No 407, Margahayu, Bekasi Timur melakukan suatu aksi kepedulian terhadap para pembayar pajak yang potensial di wilayah kerjanya.  Aksi yang diberi tema “Aksi Simpati Pajak” ini dilakukan sesuai instruksi Direktur Jenderal Pajak pada SE-106/PJ/2010 tentang Hari Sosialisasi Pajak dan dilakukan serentak oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia.

Baca lebih lanjut

Download UU No. 28 Tahun 2009

UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini mulai berlaku tanggal 01 Januari 2010.

Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia itu ada dua yakni Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Yang termasuk Pajak Pusat yakni :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN BM)
4. Bea Meterai
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Baca lebih lanjut

Download UU No 42 Tahun 2009 Tentang PPN & PPnBM

Nah walaupun UU ini berlakunya tanggal 01 April 2010 tapi tidak ada salahnya anda punya dulu UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPnBM ini terus anda dipelajari tambah mantap lagi kan 🙂

Oke deh kalo anda udah ‘g sabar pengen download tuh UU silahkan sedot disini file dalam bentuk PDF (21.256 KB) sudah termasuk penjelasan.

Semoga bermanfaat ya… leave your comment after you finished download that file 😀

Apa sih NPWP itu..???

npwp ituKetika sedang piket di help desk kemaren datang ke saya seorang mba” yang baru memperoleh NPWP, kemudian dia bertanya seperti ini “Pak apa sih NPWP itu ? sekalian deh pak jelasin juga angka-angka yang ada di kartu NPWP saya ini masih bingung nih?”

ehm.. sebenarnya kalo dia mau memainkan jarinya mba ini akan dengan gampang mengetahuinya di touchscreen yang letaknya dipojok kantor all about tax ada di situ..

tapi ‘g apa” koq apalagi yang bertanya mba yang cantik itu hiks.. [ *ditimpuk*] dengan senang hati ngejelasinnya ha ha

oks lanjut apa itu NPWP ?

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.

Fungsi NPWP sendiri :

  • sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
  • sebagai identitas Wajib Pajak
  • menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
  • Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan

Nah untuk angka – angka di Kartu NPWP itu sendiri biasanya seperti ini

(lihat gambar di atas) NPWP : AA.BBB.BBB.C.DDD.EEE

AA : dua digit pertama merupakan jenis wajib pajak misal 01 sampe 03 merupakan wajib pajak Badan 04 dan 06 wajib pajak Orang Pribadi Usahawan kalo 00 untuk Wajib Pajak Bendaharawan

BBB.BBB : enam digit berikutnya merupakan no urut Wajib pajak yang diberikan oleh DJP

C : satu digit berikutnya merupakan self check digit

DDD : tiga digit berikutnya merupakan kode kantor pelayanan pajak tempat kita terdaftar misal 408 merupakan kode KPP Pratama Karawang Utara

EEE : tiga digit terakhir merupakan status cabang misal 000 merupakan pusat, 001 cab ke-1, 002 cab ke-2 dst.

sekarang udah ‘g bingung lagikan dengan angka” yang ada di Kartu NPWP kita? 😀

Kalo mo tau syarat” bikin NPWP disini

Semoga bermanfaat ya..

referensi :

Catatan KUP & buku saku

Download Per-31/PJ/2009 & Per-32/PJ/2009

Sebenarnya kedua per ini mo saya share di blog ini hari kamis minggu yang lalu tapi karena ada hal lain yang mendesak baru bisa di upload hari ini.

ini loh per- nya :

1. PER – 31/PJ/2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan,    Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi. File dalam bentuk Winrar  16 KB download disini

2. PER- 32/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan / Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26. File dalam bentuk Winrar 664 KB download disini

Semoga bermanfaat…

Jalan- jalan juga  ya ke http://pajak.go.id

SE-40/PJ/2009

Mau lapor SPT Tahunan PPh Badan tapi tidak ada waktu di hari kerja ‘g usah kuatir ada SE-40/PJ/2009 tentang Pelayanan Kepada Wajib Pajak Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Pengahasilan (SPT Tahunan PPh) Badan. Berikut isi point ke-1 dari SE tersebut:

  1. Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia pada :
  • Hari Sabtu tanggal 18 dan 25 April 2009 tetap buka mulai pukul 07.30 sampai dengan 12.00 waktu setempat.
  • Hari Kamis tanggal 30 April 2009 memperpanjang jam kerjanya sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat.

Nah kalo mau baca lengkap SE-40/PJ/2009 tanggal 30 Maret 2009 disini (file pdf)

Semoga bermanfaat.

Update blog

Woww…akhirnya bisa update blog setelah nyaris satu bulan blog ini mati suri…*lebai*

Well… bulan Maret merupakan batas akhir bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta antusiasme masyarakat Wajib Pajak dari minggu ke minggu terus meningkat dalam melapor pajak ke Kantor Pelayanan Pajak apalagi saya petugas paling depan dalam melayani Wajib Pajak jadi bisa dibilang sangat sibuk pulang ke rumah nggak sempat konek ke speedy boro – boro bisa ngeblog “no time for blogging” deh.

Karena hari ini 31 Maret 2009 merupakan batas akhir bagi WP OP untuk Melaporkan SPT Tahunannya alhamdulillah saya dan teman” masih baik – baik aja walo keliatannya udah ada tanda” mo flu (termasuk saya), thanks ya buat Wajib Pajak (WP) yang udah sabar untuk ngantri mudah”an pajak yang anda setor ke kas negara bisa bermanfaat buat kita semua.

o ya maaf nih blom bisa balas komet yang masuk tapi tetap seyum ya coba klik play you tube di bawah ini Ibu dan facebook oleh Serafina Ophelia.

lucu yaa…

Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)

Ada temen saya di Palembang,  ceritanya neh temen mau jadi pengusaha  🙂 yang mengharuskan dia kudu punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), karena dia masih sangat awam tentang pajak dan takut ada sanksi di kemudian hari setelah punya NPWP dia pun bertanya dengan saya tentang kewajiban Perpajakan sebagai Orang Pribadi Usahawan.

Well… sebelumnya selamat broo semoga usaha ente sukses ‘n ntar kalo gw  pulang ke Palembang lo kudu traktir gw  🙂 Pempek Pak Raden yang ada di deket Polda truss Martabak HAR yang ada di seputaran Masjid Agung  ya * lo koq jadi iklan gene* 😀

Oks… lanjut, sebenarnya kalo kita teliti kewajiban Perpajakan itu sudah dapat kita ketahui setelah kita memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT)dari  Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kewajiban Perpajakan Orang Pribadi Usahawan agak sedikit berbeda dengan Kewajiban Perpajakan Oranga Pribadi yang berstatus Karyawan :

Baca lebih lanjut

Sunset Policy, Press Release

Well… ada kabar baik neh bagi Wajib Pajak yang akan memanfaat Sunset Policy berikut kutipan isi siaran pers yang saya dapat dari portal kantor atau bisa di download melalui  http://www.pajak.go.id Semoga bermanfaat.

========

SIARAN PERS

“Perpanjangan Batas Waktu Pelaksanaan Pasal 37A ayat (1) UU KUP”

Jakarta, 30 Desember 2008 – Untuk lebih memperkuat basis perpajakan nasional dalam mengantisipasi dampak krisis keuangan global serta antusiasme masyarakat yang luar biasa dalam memanfaatkan Pasal 37A ayat (1) UU KUP (Sunset Policy) namun tidak dapat memenuhi batas waktu yang ditetapkan dalam Undang – undang, maka pemerintah memperpanjang pelaksanaan sunset policy, baik penyampaian pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan maupun Pembayaran Pajak yang kurang dibayar yang tadinya sampai 31 Desember 2008 menjadi sampai dengan 28 Pebruari 2009. Produk hukum sebagai landasan perpanjangan sunset policy ini sedang dalam proses.

Demikian agar masyarakat maklum.

selesai.

=======

Download langsung disini