Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Anda mau bikin NPWP??…… kalo jawabannya iya sebaiknya anda tahu dulu syarat – syaratnya sebelum anda datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) (sesuai dengan domisili anda tentunya). ini dia syarat – syaratnya :

Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi :

Dokumen yang diperlukan hanya berupa fotokopi KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga. Sedangkan untuk Orang Pribadi yang mempunyai kegiatan usaha ditambah dengan Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang sekurang – kurangnya Lurah atau Kepala Desa

Wajib Pajak (WP) Badan :

Dokumen yang diperlukan :

a. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan

b. Fotokopi Pengurus

c. Surat Keterangan Kegiatan Usaha dari Lurah

setelah dokumen anda lengkap barulah datang ke KPP atau KP4 untuk memperoleh NPWP.

Di KPP yang mengurusi bagian NPWP adalah seksi Pelayanan (untuk KPP yang menerapkan sistem Administrasi Modern) atau seksi TUP (untuk KPP yang belum menerapkan sistem Administrasi Modern), setelah data anda di input anda akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat pada hari kerja berikutnya dan Kartu NPWP diberikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.

Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui e-register, media elektronik online (internet)

updet : untuk WP Badan di tambah foto copy NPWP Direktur

Baca juga : Apa sih NPWP itu?

sumber : e learning

14 responses to this post.

  1. Posted by Jeny Tjahyawati on Agustus 3, 2008 at 1:48 pm

    Mhn informasi bagaimana cara pendaftaran NPWP pribadi ?

  2. Posted by Ardhie on Agustus 11, 2008 at 4:54 am

    @jeny
    thanks ya bu telah mampir ke blog saya….
    kalo syaratnya udah lengkap ibu lgs aja datang di KPP nanti di KPP ibu bs tanya pada bagian Help Desk ato lgs aja ke sie pelayanan bagian NPWP (jangan lupa untuk mengambil no antriannya) gampang koq bu, kalo syarat dan formulirnya sdh di isi dengan lengkap 1 hr kerja selesai…

  3. […] Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) […]

  4. […] Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) […]

  5. Posted by alamkarawang on Februari 27, 2009 at 2:18 am

    lom punya euy…jadi lom bisa wawin

  6. baru lulus and baru kerja apa perlu npwp

    Ardhie :
    thanks ya udah mampir ke blog sederhana ini, sebaiknya bikin aja walopun baru kerja karena kalo penghasilannya sdh di atas ptkp bisa dikenakan 20% lebih tinggi dari tarif yg telah ditetapkan kalo kita ‘g punya npwp. (lihat pasal7, pasal 17 & pasal 21 UU no. 36 Tahun 2008 tentang PPh)

  7. Posted by Tyas on November 26, 2010 at 11:51 pm

    Saya masih cari pekerjaan apa bisa bikin NPWP..thanks b4..:)…

  8. […] Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) […]

  9. The two became friends, colleagues and shared martial arts knowledge.
    yet. You will investigate your body hair, your head hair,
    your nails, teeth and skin, and envision every organ.

  10. My family members always say that I am wasting my time here at web,
    except I know I am getting familiarity all the time by reading such good articles or reviews.

  11. You have made some good points there. I checked on
    the web to find out more about the issue and
    found most individuals will go along with your views on this website.

  12. Hey there would you mind letting me know which hosting
    company you’re utilizing? I’ve loaded your blog in 3 completely different web browsers and I must say
    this blog loads a lot faster then most. Can you recommend a good hosting provider at a honest price?

    Thanks, I appreciate it!

  13. Great post. I was checking constantly this blog and I’m inspired! Very useful info particularly the closing section 🙂 I handle such information much. I was looking for this certain information for a very lengthy time. Thank you and good luck.

  14. If some one needs expert view about running a blog
    after that i recommend him/her to visit this website,
    Keep up the nice job.

Tinggalkan komentar